Bandar Lampung, 13 September 2020. Perairan Lampung merupakan perairan dengan lalu lintas pelayaran yang sibuk karena dilalui oleh kapal-kapal besar dan sangat strategis serta berkembang cukup pesat di sektor perikanan, kondisi ini akan memberikan tekanan terhadap ekosistem pesisir sebagai muara dari seluruh aktivitas daerah di sekitarnya.
Kali ini, KP. Yudistira – 8003 berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap satu orang tersangka pembawa benih benur (Baby Lobster) kurang lebih 1000 ekor hari Jum’at, 11 September 2020 pukul 10.00 WIB di desa kota karang, kecamatan pesisir utara, kota krui, Bandar lampung.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli benih baby lobster di kota karang jl. pekon kota karang, kecamatan pesisir utara, kota krui, Bandar Lampung, setelah mendapat laporan tersebut, tim patroli KP. Yudistira – 8003 dipimpin oleh Ipda Frans Simanjuntak langsung menuju TKP untuk menindaklanjuti.” ujar AKBP Capt. Dedy Prayudi. M. Mar selaku Komandan Kapal Yudistira – 8003.
Setibanya di kota karang, tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku (TO) yang akan membawa benih baby lobster itu dan dilakukan pemeriksaan. didapati bahwa sdr. Ridwan Roni Bin Abdul Roni membawa baby lobster kurang lebih (-/+) 1000 ekor yg ditempatkan di dalam sebuah kardus besar, 1 buah blower sebagai pendingin dan 1 buah Hp jenis samsung B 310.
“Sdr. Ridwan Roni Bin Abdul Roni dan barang bukti lainnya dikawal menuju KP. Yudistira – 8003 guna pemeriksaan lebih lanjut dan terduga melanggar pasal 92 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.”-tutupnya
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.Ik., M.Si., sangat mengapresiasi kinerja anak buahnya. Baby lobster adalah komuditas laut yang bernilai sangat tinggi, jelas dilarang untuk diperjualbelikan secara ilegal, dengan dicabutnya Permen KP yang melarang ekspor benih lobster itu dengan terbitnya Permen KP nomor 12/Permen KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan, ekspor lobster diperbolehkan lagi tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan salah satunya adalah mempunyai SIUP. Sehingga ke depan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri akan terus tingkatkan patroli untuk mengamankan perairan indonesia serta pengawasan terhadap jual beli lobster yang tidak sesuai dengan ketentuan agar bibit lobster tetap terjaga habitatnya di perairan indonesia.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.