
Batam, 17 September 2020. Sebuah kapal motor tanpa nama yang mengangkut rokok illegal di periksa dan di tangkap oleh tim patroli Kapal Polisi KP. TAKA – 3010 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di perairan Tanjung Pinggir Batam Kepulauan Riau pada posisi 01° 09′ 500″ LU – 103° 56′ 000″ BT, Selasa (15/09/2020).
Komandan Kapal Polisi KP. TAKA – 3010 Ipda Ayub Peter B. Sinaga, S.Tr.K. menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berawal ketika tim patroli sea raider KP. Taka – 3010 melaksanakan patroli rutin kemudian melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap sebuah kapal motor KM. Tanpa nama dan tanpa dokumen yang mengangkut rokok gudang garam surya 16 sebanyak 2000 (dua ribu) bungkus tanpa dilengkapi dokumen sah dari bea dan cukai, kapal tersebut berlayar dari Tanjung Uma Batam tujuan perairan Malaysia (OPL Barat).
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Nahkoda kapal sekaligus pemilik barang atas nama Bujang bin Rusli (26) dan barang bukti 1 (satu) unit kapal KM. Tanpa nama, tanpa dokumen serta 2000 (dua ribu) bungkus rokok gudang garam surya 16.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Ditpolairud Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Ipda Ayub Peter B. Sinaga, S.Tr.K.
Mengetahui keberhasilan jajaranya dalam menggagalkan aksi penyelundupan sejumlah rokok ilegal, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M.Yassin Kosasih, S.IK., M.Si., memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Komandan Kapal Polisi KP. TAKA – 3010 beserta ABK nya atas dedikasi dan loyalitasnya dengan terus meningkatkan kinerja, melakukan penegakan hukum ditengah pendemi Covid-19 ini.

“Kami dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri akan terus berkomitmen untuk melakuan penegakan hukum dengan terus melakukan patroli rutin di daerah daerah rawan kejahatan dan perbatasan antar negara yang biasanya marak terjadinya penyelundupan, tegas Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.Ik., M.Si.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.