
JAKARTA, 26/10/2020 – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di tengah masa pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, di tengah masa pandemi, kegiatan penegakan hukum dan perlindungan HAM tersebut juga mesti dilakukan secara lebih responsif dan inklusif.
“Pada masa pandemi seperti sekarang, baik penegakan hukum maupun perlindungan HAM memang harus lebih responsif serta inklusif.
Pendekatan yang lebih seimbang dan rencana kerja strategis sangatlah penting, di level nasional sampai global,” kata Yasonna dalam acara Conference on Law and Human Rights 2020, Senin (26/10/2020).
Yasonna menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 memang telah merenggut beberapa hak mendasar masyarakat seperti hak untuk berpergian dan hak untuk berkumpul.
Namun, Yasonna mengingatkan, perlindungan HAM harus tetap dilakukan, khususnya kepada kelompok-kelompok rentan.
Antara lain, masyarakat miskin, perempuan, anak-anak, dan kelompok marjinal.
Untuk itu, kata Yasonna, Kemenkumham pun akan terus menyediakan layanan yang adil, efektif, dan non-diskriminatif bagi semua orang, khususnya kelompok rentan.
“Kemenkumham sendiri telah meluncurkan layanan Access to Justice, di mana kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma terhadap mereka yang tidak bisa membayar pengacara demi mendapatkan keadilan,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, pendekatan yang seimbang tersebut membutuhkan kerja sama kuat dari semua pemangku kepentingan yakni pemerintah dan masyarakat global.
Sumber: kompas.com