Indramayu, 16/11/2020- Persebaran covid-19 yang semakin merata di Kabupaten Indramayu membuat semua pihak terus melakukan upaya penanganan penanggulangan dan pencegahan. Tak terkecuali Polres Indramayu, seluruh jajaran hingga ke tingkat polsek terus melakukan upaya sosialisasi sekaligus penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Mereka bergerak bersama Satgas Covid-19 di seluruh kecamatan berpatroli hingga ke pelosok desa, sebagian malah berjalan kaki. Senin 16/11/2020.
Satuan fungsi Polres lain yang saat ini giat melakukan upaya serupa adalah Polair. Satuan Polair polres setempat, ikut melakukan upaya menekan persebaran covid-19 menyasar anak buah kapal (ABK) dan nelayan. Petugas mendatangi kantung-kantung nelayan, pelabuhan, tempat pelelangan ikan (TPI) serta para pemilik kapal untuk memberikan edukasi pencegahan covid-19.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, sejauh ini eduksi yang disampaikan kepada para nelayan, ABK dan pelaku usaha perikanan berjalan baik. Satuan Polair yang menjadi garda terdepan dalam upaya menekan persebaran covid-19 pada bidang perikanan dan kelautan tak henti menyampaikan pentingnya penerapan prokes dalam keseharian.”Hasil edukasi menunjukkan bukti positif. Pelaku usaha perikana, baik nelayan, ABK maupun para juragan perahu memahami pentingnya penerapan prokes, baik saat beraktivitas di laut maupun saat kembali ke tengah permukiman,” tandas Hafidh didampingi Kasubbag Humas AKP Budiyanto, Senin (16/11/2020).
Hafidh menambahkan, terus bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif covid-19 mengundang keprihatinan. Ia dengan tegas, memerintahkan jajaran hingga ke tingkat polsek untuk melakukan berbagai upaya menekan angka persebaran. Diantara langkah itu adalah jajaran polsek dan satgas covid-19 setempat, setiap hari melaksanakan operasi yustisi. Tujuannya, menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan prokes mulai daei rumah hingga ke lingkungan. “Kami tidak akan lelah mengedukasi masyarakat. Makanya kami butuh dukungan juga dari masyarakat,” tukas Hafidh.
Dalam perkembangan yang sama, Hafidh juga menyampaikan telah ratusan warga terjaring operasi yustisi penerapan prokes. Dari jumlah itu, pemerintah kabupaten telah melakukan tindakan tegas berupa sanksi sosial dan denda. Hingga saat ini, nilai denda yang terhimpun sedikitnya telah mencapai sekira Rp.5,5 juta.
“Kami selalu mengingatkan agar selalu lakukan 3 M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) karena penularan Covid-19 bisa terjadi dimana pun, kapan pun dan kepada siapa saja,” pungkas Hafidh.
Sumber: kicaunews.com