SURABAYA – Tim gabungan berhasil mendeteksi dan menggagalkan pengangkutan TSL tanpa dilengkapi dokumen di Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari operasi patroli itu, Tim Gabungan menemukan sedikitnya 4 jenis burung (dilindungi/tidak dilindungi) sebanyak 425 ekor.
Rinciannya, burung Cucak hijau 205 ekor, brung Murai Batu 96 ekor, burung Kacer 20 ekor, dan burung Kapas Tembak 80 ekor.
Satwa burung yang dalam keadaan hidup total 401 ekor, sedangkan satwa dalam keadaan mati berjumlah 24 ekor terdiri dari burung Cucak Hijau 20 ekor, burung Murai Batu 3 ekor, dan burung Kapas Tembak 1 ekor.
Menurut Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, Dodit Ari Guntoro, selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya, pelaku pembawa TSL adalah pemilik burung berinisial MH (32) warga Jalan Intansari 37 Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, di Pol Air Polda Jatim,” ujarnya.
tersangka Melanggar Pasal 21 Ayat 2
Tersangka dalam kasus ini patut diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman
“Dalam pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan di dalam atau negeri, memburu, dan menyimpan. Dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta,” tegasnya.
Senin (23/11/2020), siang Tim Gabungan melakukan pers release di markas Direktorat Polisi Air Polda Jatim Tanjung Perak, dipimpin oleh Kombes Pol Drs Arnapi, Direktur Polisi Air Polda Jatim.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Arnapi, mengatakan berkat informasi dan kerjasama dengan masyarakat. Maka Tim Gabungan sukses menyelamatkan TSL dari perdagangan liar dan ilegal.
“Tersangka kita periksa dan mintai keterangan. Terkait perdagangan ini sejauh mana dilakukan. Seberapa sering dan seberapa besar selama ini masih didalami penyidik,” tukasnya.
Penyidik juga terus mengembangkan kasusnya. Karena modus penyelundupan seperti itu. Melalui Kapal Motor Penumpang disinyalir sering dipakai sarana pengiriman barang TSL tersebut.
Usai pers release oleh Dit Polair Polda Jatim. Selanjutnya barang bukti akan dibawa ke kandang transit BB KSDA Jatim.(ima/aka)
Sumber: nusaDaily.com