KUPANG, 24/11/2020 -Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pria berinisial YP atas dugaan menangkap ikan dengan cara menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
YP kemudian disebut melanggar Pasal 84 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. Tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Subdit Penegakan hukum Ditpolair Polda NTT Andy M. Rahmat Hidayat di Kupang, Selasa (24/11/2020) mengatakan bahwa penangkapan terhadap YP setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan seringnya penangkapan ikan dengan bom ikan.
“Kami mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa akan ada penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Tanjung Lay Perairan Semau Selatan, Kecamatan Semau. Kami langsung bergerak,” katanya.
Saat tiba di lokasi pihaknya mendapati YP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sedang melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara mengebom ikan.
Polisi pun langsung mengamankan YP beserta BB dan langsung dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut oleh pihak penyidik direktorat tersebut.
Andy mengatakan bahwa lokasi tempat YP melakukan pengeboman ikan memang terkenal dengan banyak ikannya karena banyak karang yang masih bagus di dasar laut lokasi tersebut.
Bahkan, lokasi itu bakal dijadikan sebagai lokasi wisata bawah laut oleh mantan Kapolda NTT Irjen Pol. Hamidin yang sering menyelam di lokasi itu.
YP sendiri setelah diperiksa oleh tim penyidik Ditpolair Polda NTT mengaku bahwa alasannya melakukan pengeboman ikan karena ingin mendapatkan ikan dengan cara yang mudah dan banyak sehingga bisa menjual hasil tangkapannya itu kepada masyarakat.
Tersangka, kata Andy, merupakan residivis yang pernah ditangkap dan ditahan pada tahun 2016 dengan perbuatan yang sama. Namun, kali ini ditangkap lagi karena ketahuan kembali melakukan perbuatannya.
Sumber: Akurat.co