Jakarta, 28/12/2020 – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ( tim Subdit Gakum Ditpolair, tim Subdit Intelair Ditpolair, tim KP. Balam -4017, tim KP. Eider-3003) bersama Ditpolairud Polda Jatim dan Polres Bangkalan Polda Jatim menangkap seorang berinisial MB (43) yang diduga telah tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan.
Dalam releasesnya di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (28/12/2020) Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H. yang didampingi Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca, M.Hum., Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H., M.H., dan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.Si. mengatakan tim gabungan , berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura. Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan tersangka berinisial MB (43) tahun, dan sejumlah barang bukti berupa bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp 20.000 per pieces, selanjutnya dilakukan pengembangan ke PT. DTMK yang beralamat di Jalan Margo Mulyo permai Surabaya di TKP pengembangan didapat 13,9 Ton Potassium Chlorate ( KCLO3) dan Sodium Perchlorate (NaClO4), semua baran bukti sudah dilakukan penyitaan termasuk 200 detonator” ujarnya”Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan” ujarnya
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI