• Home
  • Tentang Kami
  • Sejarah
  • Redaksi
Friday, May 27, 2022
  • Login
Korpolairud News
  • Home
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Teknologi
  • Hukum
  • Informasi
  • Video
No Result
View All Result
Korpolairud News
  • Home
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Teknologi
  • Hukum
  • Informasi
  • Video
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Korpolairud News
No Result
View All Result

Polda DIY ungkap enam kasus perniagaan kepemilikan satwa dilindungi

Aji Kusriaji by Aji Kusriaji
February 17, 2021
in Hukum, Kegiatan
0 0
0
Home Hukum
Polda DIY ungkap enam kasus perniagaan kepemilikan satwa dilindungi
Buaya muara yang disita petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY dalam pengungkapan kasus perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi
di Mako Ditpolairud Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (16-2-2021). ANTARA/Hery Sidik

“Ancaman hukuman penjara dalam perkara ini paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta”

Bantul, 17/2/2021 – Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta mengungkap enam kasus tindak pidana perniagaan dan kepemilikan satwa yang dilindungi undang-undang di wilayah hukum provinsi setempat.

“Enam kasus itu berupa dua kasus perniagaan/memperjualbelikan satwa buaya muara, satu kasus perniagaan satwa labi-labi moncong babi, dan tiga kasus kepemilikan satwa buaya muara,” kata Wakil Direktur Ditpolairud Polda DIY AKBP Azhari Juanda dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda DIY, Selasa.

Pengungkapan kasus perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi undang-undang itu dilakukan dalam rangka penyelamatan satwa yang dilindungi dan penegakan hukumnya, enam kasus dengan enam tersangka itu pengungkapan selama Januari hingga pertengahan Februari 2021.

Barang bukti yang disita petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY dari enam tersangka itu berupa 5 ekor buaya muara (crocodylus porosus), dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta), kemudian 1 ekor buaya muara penyerahan dari masyarakat.

“Barang bukti tersebut saat ini dititipkan dan dirawat di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta, dan dalam waktu dekat akan segera dikirim untuk direhabilitasi dan akan dilepasliarkan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa kegiatan pengungkapan kasus perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi seperti ini akan terus Ditpolairud bersama BKSDA agar satwa yang dilindungi dapat diselamatkan tidak mengalami kepunahan.

Salah satu tersangka menunjukkan labi-labi moncong babi yang disita petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY dalam pengungkapan kasus perniagaan dan kepemilikan satwa dilindungi di Mako Ditpolairud Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (16-2-2021). ANTARA/Hery Sidik

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyebutkan enam tersangka berinisial RRL (17), pelajar asal Kabupaten Bantul, DIY dengan memperniagakan satwa buaya muara (laporan polisi pada tanggal 13 Januari), kemudian RCH (25) warga Bantul dengan modus memelihara satwa buaya muara (LP pada tanggal 26 Januari).

Tersangka lainnya berinisial RJS (24), warga Mlati, Kabupaten Sleman dengan modus memelihara satwa buaya muara (LP pada tanggal 27Januari), tersangka RR (17), pelajar asal Sabdodadi Bantul dengan modus memperniagakan satwa buaya muara (LP pada tanggal 9 Februari).

Berikutnya, tersangka EKS (28) warga Pleret, Bantul dengan modus operandi memelihara satwa buaya muara (LP pada tanggal 9 Februari), dan terakhir tersangka RYS (28) warga Triharjo Kabupaten Sleman dengan modus memperniagakan satwa 14 ekor labi-lagi moncong babi (LP pada tanggal 15 Februari).

Pasal yang dikenai adalah Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Ancaman hukuman penjara dalam perkara ini paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Satu perkara selesai melalui sidang diversi di tingkat penyidikan karena usia pelaku masih dalam kategori anak (17 tahun), dan sudah dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantul, sedangkan lainnya dalam penyidikan,” katanya.

Sumber: Antaranews.com

Tags: Ditpolairud Polda DIY
ShareTweetShare
Aji Kusriaji

Aji Kusriaji

Next Post
Kejati DIY apresiasi pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi

Kejati DIY apresiasi pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Pimpin Sertijab Kasubdit Binmasair dan Kasubdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Gedung Widodo Budidarmo

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Pimpin Sertijab Kasubdit Binmasair dan Kasubdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Gedung Widodo Budidarmo

June 14, 2021
Kakorpolairud sambut kedatangan Kunjungan Kerja Kabaharkam Polri, di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok.

Kakorpolairud sambut kedatangan Kunjungan Kerja Kabaharkam Polri, di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok.

March 4, 2021
Dua ABK Kapal Pengangkut Pasir Dari Pulau Rupat Ditangkap KP Antareja Mabes Polri

Dua ABK Kapal Pengangkut Pasir Dari Pulau Rupat Ditangkap KP Antareja Mabes Polri

June 3, 2021
Commander Wish Kabaharkam Polri, kepada jajarannya “Mari bekerja dengan Cerdas dan ikhlas”

Commander Wish Kabaharkam Polri, kepada jajarannya “Mari bekerja dengan Cerdas dan ikhlas”

March 1, 2021
Sat Polair Bersama Trash Hero Bersihkan Pantai, Ingatkan Prokes

Sat Polair Bersama Trash Hero Bersihkan Pantai, Ingatkan Prokes

1
Patroli Antisipasi TKI Ilegal Di Masa Nataru

Patroli Antisipasi TKI Ilegal Di Masa Nataru

1
Ditpolairud Polda NTB Wujudkan WBK dan WBBM

Ditpolairud Polda NTB Wujudkan WBK dan WBBM

1
Penangkapan terduga teroris menggunakan kapal Polairud Polda Kalbar

Penangkapan terduga teroris menggunakan kapal Polairud Polda Kalbar

1
“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri lakukan pengungkapan 7 kasus menonjol pada bulan Mei 2022”

“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri lakukan pengungkapan 7 kasus menonjol pada bulan Mei 2022”

May 25, 2022
“Pesawat Beechcraft Ditpoludara Korpolairud, dukung Penerbangan Kabaharkam Polri”

“Pesawat Beechcraft Ditpoludara Korpolairud, dukung Penerbangan Kabaharkam Polri”

May 18, 2022
“Kakorpolairud dampingi Kabaharkam Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Ditpolairud Polda Sumsel “

“Kakorpolairud dampingi Kabaharkam Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Ditpolairud Polda Sumsel “

May 18, 2022
“Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kabaharkam Polri Berikan Penghargaan Kepada Personel KP. Kedidi – 3015”

“Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Kabaharkam Polri Berikan Penghargaan Kepada Personel KP. Kedidi – 3015”

May 12, 2022
Korpolairud

Dit Polair Baharkam

Jl. RE Martadinata 1 no 1 Tj Priok Jakarta Utara. DKI Jakarta 14310

Jl. Talas, Pd. Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15418

Map

Categories

  • Hukum
  • Informasi
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Sosial
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Video

Recent News

“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri lakukan pengungkapan 7 kasus menonjol pada bulan Mei 2022”

“Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri lakukan pengungkapan 7 kasus menonjol pada bulan Mei 2022”

May 25, 2022
“Pesawat Beechcraft Ditpoludara Korpolairud, dukung Penerbangan Kabaharkam Polri”

“Pesawat Beechcraft Ditpoludara Korpolairud, dukung Penerbangan Kabaharkam Polri”

May 18, 2022

© 2020 Korpolairud News

No Result
View All Result
  • Home
  • Kegiatan
  • Kesehatan
  • Sosial
  • Teknologi
  • Hukum
  • Informasi
  • Video

© 2020 Korpolairud News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In