
Surabaya,21/02/2021 – Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan jual beli bahan peledak jenis detonator yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari ungkap kasus ini polisi meringkus dua tersangka dan barang bukti sejumlah 3000 biji detonator yang telah dipacking ke dalam 30 kotak untuk mengelabui petugas.
Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.
“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar Situbondo sering digunakan transaksi jual beli bom ikan. Dari hasil penyelidikan berhasil menagkap dua orang tersangka dan berhasil mengamankan sekitar 3000 unit atau buah detonator yang merupakan pemicu dari pada peledak bom ikan. Pelaku M merupakan tersangka residivis kasus yang sama pada 2015, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko,
Sumber: memorandum