
KAPUAS – Ditpolairud Polda Kalteng selalu berinovasi untuk melakukan tindakan Preventif (Pencegahan) dalam berbagai macam kesempatan, Salah satu nya dengan memberikan Imbauan tentang penyalahgunaan narkoba di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Sabtu (27/02/2021) Pagi
Pada tahun 2020, jumlah korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) yang dilayani sebanyak 21.680 orang. Hal ini membuat tergeraknya Kapal Polisi XVIII-2007 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalteng untuk melakukan Imbauan tentang penyalahgunaan narkoba di bantaran DAS Kapuas.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum saat dikonfirmasi melalui Komandan Kapal Polisi XVIII-2007 Aiptu Hery Purwanto menuturkan “kita akan tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku bagi yang ingin bermain-main dengan narkoba. Jadi saya harap setelah saya berikan imbauan ini jangan ada lagi yang menyentuh barang haram tersebut,” ucap Hery
“Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tetapi juga untuk semua kalangan. Kelompok usia yang rentan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Tapi tidak menutup kemungkinan untuk rentang usia yang lain. Maka dari itu kami melakukan himbauan untuk semua kelompok usia,” lanjut Hery
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba. Bahaya dari narkoba memang tidak langsung di rasakan oleh masyarakat, akan tetapi narkoba akan merusak secara perlahan. Jadi lindungi lah diri anda dan keluarga dari penyalahgunaan narkoba. (Njh)
Sumber: Ditpolairud Polda Kalteng