polair.kalteng.polri.go.id – Pendulangan – Sebagai bagian dari Direktorat Polairud Polda Kalteng, Markas Unit Patroli Pendulangan dengan menggandeng Babinsa Desa Tanjung Putri berkoodinasi dengan Toga (Tokoh Agama), Toda (Tokoh Pemuda), Todat (Tokoh Adat) Tomas (Tokoh Masyarakat) lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla di Desa Tanjung Putri Kabupaten Kotawaringin Barat pada Selasa (02/03/2021) Siang.
Belajar dari pengalaman tahun sebelumnya, karhutla di wilayah Kalteng cukup menyumbang potensi pencemaran udara yang menyebabkan gangguan pernafasan dan terhentinya sebagian besar aktivitas akibat dari asap yang di timbulkan.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Kalteng mengeluarkan Maklumat dengan Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan dengan salah satu ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan dan denda 5 miliar rupiah yang tertera dalam isi maklumat Kapolda pada undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78 apabila dengan sengaja membakar hutan.
Personel Marnit pendulangan dan Babinsa Desa Tanjung Putri bersama-sama menindaklanjuti Maklumat Kapolda dengan mensosialisasikan serta merangkul Toga,Toda, Todat,Tomas lalu menempelkan Maklumat di dinding rumah2 warga yang sekira mudah terlihat oleh masyarakat.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.IK., M.Hum melalui Ka Marnit Pendulangan Bripka Takdir A.md mengatakan, “pentingnya menjaga kebersihan udara dari pengaruh polusi akibat karhutla sangat berdampak besar bagi lingkungan masyarakat, maka dari itu mari kita bersama-sama menjaganya untuk masa depan anak cucu kita kelak” Ujar Takdir.
Secara berkala Marnit Pendulangan dan Babinsa bersama-sama akan memantau secara langsung di wilayah hukumnya potensi terjadinya karhutla sebagai bentuk antisipasi sedini mungkin.
Sumber: polair.kalteng.polri.go.id