
BATAM,H-Penyelundupan ratusan minuman beralkohol dan rokok illegal yang akan dibawa oleh kapal kayu di pelabuhan tikus Sei Lekop, digagalkan Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Barelang, Batam, Provinsi Kepri.
Informasi di lapangan, penangkapan kapal pada Selasa (2/3/21) sekira pukul 12.00 WIB siang itu bermula saat tim patroli Satpolair mendapat informasi tentang sebuah kapal yang akan mengangkut barang ilegal.
“Kapal kayu itu membawa barang ilegal berangkat dari pelabuhan tikus Sei Lekop, Sagulung hendak menuju ke Tembilahan,” ucap Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Badawi, Kamis (4/3/2021) siang seperti dikutip Haluankepri.com.
Pada saat melewati perairan Pulau Bulan, tepatnya di koordinat 00°59.907 N – 103°56.358 E, kapal kayu yang tidak memiliki nama itu langsung dihentikan. Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang ilegal berupa mikol dan rokok sebanyak 29 box rokok, 3 box black label, 27 red label dan 213 kes carlsberg.
Kemudian, saat petugas melakukan pemeriksaan, lanjutannya, ternyata kapal kayu milik yang berinisial Az ini tidak memiliki dokumen hingga langsung diamankan oleh petugas.
“Saat diamankan, hanya Nahkoda kapal berinisial Sy (29) juga kami amankan, perbuatan mereka telah melanggar pasal 102 UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan,” ungkap Badawi.
Untuk pemeriksaan lanjutkan, sebut Bawadi, pihaknya masih menerima keterangan dari dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial S dan Fi. Sementara pemilik kapal masih dalam tahap pencarian. (*)
Sumber: Harianhaluan.com