Tanyakan Wewenang Periksa Dokumen Kapal,Dan KP.XVIII-1005 Ditpolairud Berikan Penjelasan

Kumai – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng Markas Unit (Marnit) Kumai Kapal Polisi XVIII-1005 melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pengecekan dokumen kapal, Senin (08/03/2021) pagi.

Dalam hal ini Kepolisian Perairan Dan Udara (Polairud) berhak memeriksa dokumen dan surat kelengkapan kapal jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana yang terjadi di perairan. Selain itu bisa langsung dilakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pindana yang terjadi di perairan dan menggunakan kapal. Demikian disampaikan Brigpol Tri Meiry Putra selaku Komandan Kapal Polisi XVIII-1005 Ditpolairud Polda Kalteng.

Brigpol Tri mengatakan ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait wewenang Polairud. Dalam melakukan pemeriksaan petugas pelabuhan memang berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidikan polisi. Namun yang berhak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal setiap melakukan perjalanan atau selama berlayar diperairan Indonesia tetap petugas syahbandar dan pelabuhan kecuali ada dugaan pidana baru dilakukan penyidikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Berhak memeriksa dokumen kapal adalah petugas syahbandar dari kantor pelabuhan, Namun jika terdapat dugaan pidana, kepolisian baru berwenang melakukan penyidikan,” kata Brigpol Tri.

Semua ini menurut Brigpol Tri, didasari dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Seperti tertuang pada Pasal 282 ayat (1) yang mengatakan selain penyidik pejabat kepolisian RI dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan, dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

Kemudian wewenang petugas pelabuhan di perjelas dalam pasal berikutnya pasal 283 ayat (1) dan (3) yang intinya penyidik yang dimaksud pada pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.

Pada ayat kedua juga telah dimuat wewenang dari petugas pelabuhan diantaranya; meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana dibidang pelayaran, menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak di bidang pelayaran, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dan sebagainya..selanjutnya penyidik pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyelidikan melalui penyidik dari kepolisian RI.

“Penjelasan ini harus kami sampaikan dan tujuannya agar warga atau pemilik kapal serta nakhoda tidak bingung siapa saja yang berwenang memeriksa dokumen dan kelengkapan administrasi kapal. Untuk itu melalui penjelasan ini bisa dipahami semua pihak,” ujarnya.
(TH)

Sumber: Tewenewa.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top