SANGATTA, 16/3/2021 – Lanal Sangatta bersinergi dengan Polairud Polda Kaltim berhasil mencokok pelaku penyelundupan ratusan butir telur penyu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Perdagangan penyu dalam bentuk apapun, baik masih hidup ataupun sudah mati telah dilarang.
Untuk itu, merujuk UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa yang dilindungi dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Bertempat di Mako Lanal Sangatta, digelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus penyelundupan telur penyu tersebut.
Mewakili Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sangatta Letkol Laut Osben Alibos Naibaho, Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal Sangatta Mayor Laut (P) Herwanto menjelaskan kronologi penangkapan.https://d-34333478681094791140.ampproject.net/2103020156005/frame.html
Tim intel mendapatkan informasi adanya penyelundupan telur penyu pada Minggu (11/3/2021) pukul 16.00 Wita.
Merespon laporan tersebut, Tim gabungan Lanal Sangatta dan Polairud segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 903 butir telur penyu dari 2 pelaku.
Diduga kuat, telur penyu diselundupkan dari Pulau Birah-Birahan di Desa Manubar Kecamatan Sandaran menuju pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yakni Sangatta.
“Kemudian Lanal Sangatta bersama dengan Polairud dalam hal ini Posal Manubar dan Sangkulirang mengamankan TD sebagai pelaku utama,” ujar Herwanto, Selasa (16/3/2021).
Kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polairud untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Saat diwawancarai, TD mengaku bahwa ia mengetahui bahwa telur penyu merupakan salah satu hewan yang dilindungi.
Namun TD berdalih bahwa keuntungan yang didapatkan dari menyelundupkan telur penyu digunakan untuk membiayai operasional penjagaan Pulau Birah-Birahan.
Sumber: Tribun Kaltim.co