Jakarta- Kapal polisi KP. Bisma – 8001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa dan menangkap 2 (dua) buah Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam di perairan Natuna Utara, Kamis (18/03/2021).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si. dalam konferensi persnya, Rabu (24/3/2021) menyampaikan bahwa kronologis penangkapan KIA berbendera Vietnam itu terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 07.45 Wib saat melaksanakan patroli di sekitar perairan Laut Natuna Utara, dan mendeteksi 2 buah KIA berbendera Vietnam yg akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) dengan Nama Kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS sebagai kapal penampung. dan BV 4419 TS sebagai kapal penangkap. Pemeriksaan dan penangkapan kapal pertama dilakukan pada posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT sedangkan Kapal kedua pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT”, ujarnya
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan pelaku sdr. Nguyen Ngok Sang Nahkoda Kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS. Beserta 11 orang abk dan Sdr. Tian Hiiny Dung Nahkoda Kapal BV 4419 TS beserta 31 orang abk warga negara Vietnam, sedangankan Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) buah Kapal Ikan Asing (KIA) dengan Nama Kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS. dan BV 4419 TS, ikan campuran ±500 kg, alat tangkap berupa jaring 2 set dan alat pancing 40 set”, jelasnya
“Iya juga menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka Tian Hung Dung, mereka telah melakukan kegiatan illegal fishing selama 20 tahun, yang mana dalam kurun waktu 1 bulan kegiatan penangkapan ikan total muatan mencapai 40 ton. Sementara, tersangka Nguyen Ngok San mengaku sudah melakukan kegiatan penampungan ikan selama 6 tahun dan dalam waktu 1 (satu) bulan total muatan ikan yang di tampung bisa mencapai 45 ton,” tambahnya
“Dari pengungkapan ini, kekayaan laut negara yang diselamatkan dari tindak pidana illegal fishing oleh KIA tersebut sebanyak 540 ton per tahun atau total kerugian negara yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp 642 miliar. Dari perbuatan pelaku diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan”, tutupnya
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI