Gorontalo, 24/3/2021 – Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombespol Saiful Alam SIK melalui Komandan Kapal KP.XXIX-1007/Marnit Bilato, Bripka Susanto Otodu mengklaim tidak ada aktivitas kapal ikan yang beraktivitas di wilayah laut Teluk Tomini menggunakan pukat harimau (trawl).
“Sejauh ini dalam operasi kami (Polairud) tidak pernah ditemui kapal-kapal menggunakan pukat harimau,” kata Bripka Susanto, saat dihubungi Kronologi.id, Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan hasil patroli KP.XXIX-1007/Marnit Bilato pada (07/03/2021) pukul 08.00-12.00 wita di wilayah laut teluk tomini sampai dengan titik koordinat 00°21′16.44″N 122°39′21.95″E tidak ditemukan aktifitas nelayan mencurigakan.
Selanjutnya, pada (14/03/2021) KP.XXIX-1007/Marnit Bilato juga melaksanakan tugas patroli sampai dengan titik koordinat 00°29′15.76″N 122°35′28.81″E tidak didapati kapal melakukan aktivitas terlarang.
Menurut Bripka Susanto, disamping kegiatan patroli tim mengisi kegiatan sehari-hari melakukan langkah-langkah preventif dalam pelaksanaan tugas untuk mengantisipasi tindak kejahatan serta memberikan rasa aman, nyaman serta melayani masyarakat mengalami masalah atau kendala yang sering di hadapi.
Terdapat tujuh pos di wilayah laut teluk tomini yang dibentuk melakukan pengawasan rutin diantaranya, Pos Taludaa, Pos Tongo, Pos Kota, Pos Bilato, Pos Tilamuta, Pos Marisa, dan Pos Wonggarasi. Masing-masing pos ada beranggotakan empat personil dan dibekali satu orang armada kapal.
“Ini untuk antisipasi mencegah bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan yang kemungkinan akan terjadi di wilayah perairan teluk tomini, agar tetap selalu aman dan kondusif,” ungkap Bripka Susanto.
Ia pun mengajak kepada para nelayan untuk melaporkan jika melihat atau mendapati langsung ada kegiatan terlarang dalam perairan teluk tomini termasuk bom ikan, penggunakan potas, dan pukat harimau.
“Kalau ada aktivitas melanggar hukum, tolong disampaikan kepada kami terlebih yang menggunakan pukat harimau. Intinya ketika ada aktivitas yang tidak sesuai perintah undang-undang akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bripka Susanto.
Ia menambahkan, sejak Januari hingga Maret 2021 pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka yang melakukan bom ikan diwilayah perairan wonggarasi.
“Prosesnya sementara berjalan, sekarang sudah masuk tahap II,” tandas Bripka Susanto.
Sumber: kronologi.id