
Pasuruan, 28/03/2021 – Masih ada saja nelayan yang menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. Mereka ditindak polisi. Penggunaan jaring tersebut dinilai merusak ekosistem dan tidak ramah lingkungan.Kasat Polairud Polres Pasuruan AKP Winardi menyatakan, selalu mengimbau nelayan untuk menangkap ikan dengan alat yang ramah lingkungan. Penggunaan trawl justru merusak ekosistem laut. ”Karena itu, setiap ada nelayan yang pakai trawl kami tindak,” katanya.Polairud, lanjut Winardi, telah mengamankan peralatan nelayan asal Wates, Kecamatan Lekok. Mereka dipergoki saat menangkap ikan pakai minitrawl di kawasan Mandaranrejo. ”Kami sita alat tangkap sekaligus perahunya,” ujarnya.
Namun, nelayan tersebut masih diperbolehkan mengambil kembali perahunya. Kecuali alat tangkapnya. Mereka juga diminta pakai alat yang tidak membahayakan kehidupan di laut. Winardi mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan setempat terkait penindakan ini.Kabid Perikanan Tangkap di Dinas Perikanan Kota Pasuruan Romli menjelaskan, selain trawl, nelayan tak boleh menggunakan bom ikat atau bondet.
Bukan hanya merusak ekosistem laut. Menurut dia, nilai ekonomis ikan hasil tangkapan dengan alat terlarang itu juga lebih kecil.Misalnya, dengan trawl, hasil tangkapan yang didapat hanya 18 hingga 40 persen. Hasil tangkapan selebihnya terbuang ke laut dan sudah dalam keadaan mati.
Romli berharap nelayan turut menjaga kelestarian alam di perairan. ”Kami juga terus memberikan edukasi terkait aktivitas penangkapan ikan yang ramah lingkungan,” bebernya.
Sumber: radarbromo.jawapos.com