
JAKARTA, 29/3/2021– Politisi Hanura Inas Nasrullah Zubir mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam kasus pencurian bahan bakar minyak jenis solar Pertamina di Tuban, Jawa Timur.
Pasalnya, kasus ini termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti halnya korupsi karena mencuri BBM yang berasal dari uang rakyat.
“Kalau saya minta KPK turun tangan, sebab ini uang rakyat. Bukan hanya kepolisian tapi KPK juga harus turun,” kata Inas kepada wartawan, Minggu (27/3/2021).
Ia yakin pencurian BBM milik Pertamina di Tuban bukan yang pertama kali, tetapi sudah sering terjadi.
“Ini sudah lama, bukan baru ini saja. Sepertinya pemainnya itu-itu saja,” ungkap Inas.
Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini menduga pencurian solar itu tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang sudah ditangkap polisi, tetapi diduga ada aktor yang kendalikan perusahaan yang mengoperasikan kapal MT Putra Harapan.
Inas mengatakan dengan bukti-bukti yang ada saat ini pihak kepolisian seharusnya sudah bisa menyelidiki keterlibatan orang besar dalam kasus itu.
“Iya dong, sekarang polisinya bagaimana. Sesuai perintah Kapolri yang baru, apapun kasusnya harus diselesaikan secara tuntas, apalagi Presiden Jokowi kan tidak suka ada korupsi,” tegasnya.
Inas sebagai 10 pengamat energi nasional yang mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri pada Selasa (23/3/2021) agar mengusut kasus itu secara tuntas, menangkap dan menghukum seluruh pelaku yang diduga terlibat.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian BBM jenis solar di daerah Tuban, Jawa Timur.
Dua dari total enam pelaku pencurian solar tersebut sudah tertangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Komplotan ini mencuri 21 ton solar dari Single Point Mooring (SPM) alias tempat bongkar muat BBM tengah laut milik PT Pertamina di perairan Tuban.
Hasil dari pengungkapan, Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.
Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar pasal 363 KUHP, 372 KUHP, pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sumber: TribunJakarta.com