
KALTENG- Tugas pokok dari Polairud adalah sebagai pengemban di wilayah hukum perairan, termasuk di Daerah Desa Tanjung Perawan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (01/042021) siang.
Maksud dari pengemban di perairan adalah yang mempunyai keamanan yang mendukung tugas kepolisian di wilayah udara (sungai maupun laut) dan udara.
Berbagai capaian prestasi yang telah dilakukan Polairud baik dalam hal penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat telah di capainya.
Selain melaksanakan tugas pokoknya di perairan, personel Markas Unit (Marnit) Bahaur juga sebagai pelayan masyarakat. Seperti yang telah dilakukan oleh Bripka Nasir, dalam hal membantu salah satu warga yang tinggal di daerah pesisir Desa Tanjung Perawan.
Hal tersebut di lakukan Nasir, untuk membantu warga pesisir yang sedang membangun tempat tinggalnya yang masih dalam tahap pembangunan.

Bripka Sunarto, SH selaku Kepala Unit Markas (Kamarnit) Das Kahayan Kuala, menyampaikan kepada seluruh anggotanya. Untuk tak segan-segan membantu masyarakat pesisir yang sedang melakukan aktivitasnya agar ringankan atau dibantu dalam hal bergotong royong, sekumpulan personel Marnit Bahaur tidak tinggal saja dan sekumpulan personel Marnit Bahaur ikuttivitas di tengah-tengah masyarakat pesisir “, tutup Sunarto.
Sumber: TribrataNewsKalteng.com