Kumai- Tindak Pidana Narkoba merupakan suatu kejahatan yang terorganisir dan peredarannya pun tidak mengenal batas usia, khususnya para pengguna dikalangan remaja. Korpolairud terus membuktikan komitmenya dalam pemberantasan narkoba, kali ini tim Patroli Kapal Polisi KP. Pinguin- 5011 Ditpolair Korpolairud, berhasil mengamankan seorang berinisial A (47) yang membawa narkotika jenis sabu di pelabuhan dermaga speed pasar cempaka Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Senin (5/4/2021)
Komandan Kapal Polisi KP. Pinguin – 5011 Kompol Sasi Kirana, S.H., S.I.K, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada saat Tim Patroli Kapal Polisi KP. Pinguin – 5011 melaksanakan patroli di sekitaran pelabuhan dermaga speed pasar cempaka kumai kotawaringin barat, kemudian melihat seorang yg mencurigakan berdiri di sekitar dermaga speed.
“selanjutnya tim patroli melalukan pemeriksaan terhadap seorang berinisial A(47) , yg kemudian di dapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu sabu seberat +/- 5 gram yang di simpan di dalam masker pelaku”, ujar Komandan KP. Pinguin-5011
“Dari penangkapan tersebut berhasi diamankann tersangka berinisial A(47) dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat +/- 5 gram”, tambahnya
“Dari perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) dan 112 ayat ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika”, tutupnya
Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kinerja para anggotanya dilapangan dan meminta agar tidak lengah serta terus tingkatkan pengamanan guna menghalau setiap tindak kejahatan.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI