Benoa, 09/04/2021 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali mengungkap kasus dugaan pemalsuan KTP dan KK yang diperuntukkan kepada Anak Buah Kapal (ABK) yang akan melamar pekerjaan di kapal.
Selain menyita barang bukti ratusan lembar KTP dan KK palsu, polisi juga mengamankan dua tersangka yakni BM,56, asal Cilacap dan WS,42, asal Denpasar.
Menurut Direktur Ditpolairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi, pada Kamis (8/4/2021), kedua tersangka ditangkap atas kasus pemalsuan tindak pidana administrasi kependudukan dan KTP.
Hal ini sesuai Pasal 96 A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kombes Toni mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan kedua tersangka berawal dari informasi adanya penawaran pembuatan KTP dan KK di wilayah Pelabuhan Benoa. Sepekan diselidiki, polisi memergoki tersangka BM sedang menyerahkan KTP palsu kepada seorang ABK.
Lokasi penangkapan berlangsung di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 12.00 WITA.
“Saat menyerahkan KTP, tersangka BM kami tangkap,” ungkap Kombes Toni saat rilis di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/4/2021).
Hasil interogasi, tersangka BM menerangkan bahwa dia hanya sebagai orang yang menawarkan KTP dan KK tersebut kepada ABK. Sedangkan yang membuat KTP dan KK palsu tersebut adalah temannya RN (buron) dan WS.
Atas informasi tersebut, tersangka WS yang tinggal di jalan Waturenggong, Br. Kaja, Panjer, Denpasar Selatan, dibekuk keesokan harinya.
“Dia (WS) kami tangkap ditempat kerjanya di salah satu percetakan di Denpasar,” ujar perwira melati tiga dipundak itu.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti 10 KTP palsu, 65 lembar KK, puluhan lembar KTP dan KK belum jadi, komputer, alat printer dan alat pemanas plastik.
Dalam keterangannya, tersangka BM mengaku sudah mencetak dan mengedarkan KTP palsu dari tahun 2019 hingga sekarang sebanyak 100 lembar. KTP dan KK palsu itu dijual kepada ABK di Pelabuhan Benoa yang digunakan untuk melamar kerja sebagai ABK. Setiap membuat KTP memperoleh keuntungan sebesar Rp 170.000 sedangkan KK sebesar Rp 160.000.
Sedangkan tersangka WS mengaku membuat, mengedit dan mencetak KTP dan KK sejak Bulan Juli 2019 dan sudah mencetak sebanyak 100 lembar KTP dan KK dengan beragam alamat. Setiap KTP tersangka memperoleh keuntungan Rp 30.000 dan KK Rp 40.000.
“Keduanya beroperasi dari tahun 2019 silam. Tersangka BM bertugas mencari pemesan, sedangkan W berperan sebagai pembuat. Satu pelaku masih kami buron,” tegas Kombes Toni.
Sumber: balipuspanews.com