
Kapal Polisi Sanjaya -7017 Ditpolair Korpolairud berhasil menangkap pengepul Baby Lobster (benur) yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Baby Lobster di Krui, pesisir barat Lampung, Jum’at (09/4/2021)
Operasi penangkapan ini merupakan komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor Baby Lobster

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini S.ST., M. Han menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur).
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 April 2021 Sekira Pukul 18.30 Tim lidik ABK KP. SANJAYA 7017 menuju wilayah Lampung dan pada pukul 18.30 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan gudang penyimpanan benih benur , setelah di lakukan penggeledahan oleh ABK KP. SANJAYA-7017 yang di pimpin oleh Ipda Muhibi, ditemukan di TKP berupa Baby Lobster (Benur) sejumlah -+ 35.000 ekor yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen, yang diduga akan di jual ke Bandar penampung”, ujarnya

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Terduga pelaku berinisial R (19) dan W (33), serta Barang Bukti
Baby Lobster (Benur) -/+ 35.000, 2 unit tabung okigen 10.5 kg, 1 buah low noise pump LP 100, 2 unit portable air pump, 50 toples baby lobster dan 1 selang kompressor ukuran kecil”, jelasnya
“Dari perbuatanya tersebut pelaku diduga melanggar Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Sebagaimana telah diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja”, tutup Kompol Sherly.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.