Dumai, 12/04/2021 – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan AM (58) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat, seorang pelaku Tindak Pidana Mengangkut Dan Menguasai Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Resmi, Minggu (4/4/2021), sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudisthira, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri didampingi Kasat Pol Air Polres AKP Yudhi Setiawan, pada Press Conference, Sabtu (10/4/2021) di Polair Dumai, mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka AM Warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota
AKP Fajri menjelaskan, AM sendiri merupakan pelaku Tindak Pidana Mengangkut Dan Menguasai Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Resmi, yang mana jenisnya yakni karu Mangrove atau Bakau.
Ia menambahkan, Bersama AM turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni satu unit Mobil Pick – Up L300 BM 9023 HD warna Hitam, 45 karung Arang Kayu bakau, satu lembar Nota Pengiriman Barang, dan satu unit Pompong Kayu bersama 200 potongan Kayu Bakau.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kronologis pengungkapan kasus Tindak Pidana Mengangkut Dan Menguasai Kayu Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Resmi ini, bermula saat pelapor yang merupakan Anggota TNI melaksanakan patroli diseputaran Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, kemudian tiba-tiba melintas Mobil Pick – Up L300 BM 9023 RD warna Hitam membawa Tumpukan Karung.
Menjumpai hal tersebut, lanjut AKP Fajri, kemudian pelapor memberhentikan mobil dan mengecek bawaan mobil tersebut, dan melihat didalam mobil ada karung yang berisikan kayu arang bakau sebanyak 45 karung.
“Saat pelapor menanyakan perihal surat izin maupun dokumen resmi tentang mengangkut kayu tersebut, supir tidak dapat menunjukan surat izin maupun dokumen resmi perihal mengangkut dan menguasai kayu tersebut serta hanya dilengkapi Surat Nota Bon Pembelian dan selanjutnya membawa supir dan barang bukti ke Polres Dumai guna proses pengusutan lebih lanjut,” imbuhnya.
AKP Fajri menerangkan, selain mengamankan AM, pihaknya juga sedang memburu satu pelaku lagi, berinisial J, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Diakuinya, modus operandi pelaku yakni, menebang kayu bakau di pesisir pantai di kecamatan Sungai sembilan menggunakan sampan, yang kemudian kayu tersebut di olah menjadi arang.
“Setelah diolah menjadi arang barulah di bawa menggunakan mobil ke tempat yang memasan atau pembeli,” sebutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas AKP Fajri AM Dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf B UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun dan Paling Lama 5 Tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan atau pembalakan kayu bakau, yang fungsinya sangat besar dalam mencegah Abrasi di bibir pantai,” pungkasnya.
Sumber: tribunnews.com