
Rutin, Satpolairud Polres Kapuas Berikan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla
polair.kalteng.polair.go.id- Satpolairudreskapuas -Polda Kalteng melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Anggota Satpolairud Polres Kapuas Bripka I Wayan Sunara kepada Nahkoda, Abk dan Penumpang Kapal Ferry penyebrangan Mulya Sari dari Ujung Murung Kuala Kapuas tujuan Desa Murung Keramat Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (13/04/2021) pukul 10.20 WIB.
Kasatpolairpolairud Polres Kapuas AKP Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K. mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Kapuas,” ungkap Wayan.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah,” jelasnya
Sumber: POLAIRUD POLDA KALTENG