Kotim, 15/04/2021 – Satpolairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan Pemeriksaan terhadap kapal Tugboat Kayu yang Melintas di perairan DAS mentaya Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Adapun Pemeriksaan Meliputi Dokumen kapal, Nakhoda, Abk dan Manifest muatan Kapal serta alat- alat keselamatan di kapal. terlihat Personil Satpolairud melaksanakan pemeriksaan dokumen Kapal dan juga Surat ijin Berlayar Kapal yang di keluarkan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan peralatan keselamatan di kapal berupa life jaket dan ring bouy.
Dalam kegiatan tersebut juga melakukan pengecekan terhadap muatan Tongkang sesuai dengan Draft kapal serta alat keselamatan di kapal tersebut, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi musibah saat kapal berlayar.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasat Polairud Polres Kotim, AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, S.H. menuturkan bahwa sesuai dengan undang undang pelayaran No 17 Tahun 2008 setiap kapal wajib memiliki Surat ijin berlayar saat sedang berlayar selain itu juga setiap terjadi perpindahan kapal dari Satu Tempat ke tempat lainnya juga harus di lengkapi dengan Surat Persetujuan Olah gerak Kapal.
Kasatpolairud juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kapal juga untuk mengantisipasi terjadi suatu penyelundupan, baik itu barang illegal, Miras, Narkoba atau hewan langka dan untuk alat-alat keselamatan di kapal yang wajib harus ada.
Beliau juga menambahkan Personil Satpolairud juga memberikan Imbauan Agar Pada saat melintas di Perairan PPM terkhususnya pada Saat siang hari dan malam hari agar nakhoda selalu berhati-hati dan waspada dan juga berlayar dengan pelan karena aktivitas Kelotok/taksi air penyeberangan pada siang dan malam hari juga cukup ramai demikian imbuhnya.
Sumber: tewenews.com