
DENPASAR – Kasus tindak pidana penadahan 800 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berasal dari Kapal Motor Penumpang Sereia Do Mar berhasil diungkap Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali.
Anggota Sie intelair Unit I Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil L300 nopol DR 8621BZ yang memuat drum berisi solar di Desa Perancak, Jembrana, Bali, pada Senin 5 April 2021 pukul 04.30 Wita.
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku bernama Hendra Hariadi bertindak sopir dan Imam Masdoeki sebagai kernet, mereka menggunakan mobil mengangkut 9 drum BBM jenis solar dengan rincian 4 buah drum isi total 800 liter dan 5 buah drum kosong.
“BBM tersebut dibeli dari atas KMP Sereia Do Mar yang akan dikirim menuju daerah Perancak, Jembrana untuk dijual,” kata Toni dalam Press Release di kantor Dit Polairud Polda Bali, Selasa 20 April 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hendra Hariadi dan Imam Masdoeki mengaku membeli BBM solar dari Angga Prasetya alias Bass dari KMP Sereia Do Mar dengan harga Rp. 3.250,- pada saat KMP Sereia Do Mar berlayar dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Badung.
Dit Polairud Polda Bali berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit Mobil L300, 9 buah drum, 1 jeriken, 1 ember plastik, 2 buah HP, 1 lembar tiket kapal, 1 unit pompa minyak manual.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 480 ke 1 dan ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” jelasnya.
Selain itu, KKM KMP Sereia Do Mar, Bass, juga disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar sebanyak 4 drum milik KMP Sereia Do Mar.
Kombes Pol Toni mengatakan, BBM tersebut diperoleh dari kamar mesin KMP Sereia Do Mar setiap kapal berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk, kemudian BBM solar tersebut dikumpulkan di sebuah drum yang sudah disiapkan dan disimpan di atas palkat tempat parkir mobil selama beberapa minggu.
Lalu BBM solar tersebut dijual dan dipindahkan pada Senin 5 April 2021 sekitar pukul 02.20 Wita di atas KMP Sereia Do Mar yang sedang berlayar dari pelabuhan Ketapang menuju pelabuhan Gilimanuk di perairan selat Bali, tanpa sepengetahuan Nahkoda KMP Sereia Do Mar atau pemiliknya.
“Uang hasil penjualan BBM tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oleh Angga Prasetya alias Bass bersama Riky Turcahyono, Muhammad Ridwan, dan Siswanto,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku yang dikuasakan pemilik merasa keberatan dan mengalami total kerugian atas penjualan BBM KMP Sereia Do Mar Rp. 4.120.000,-
Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar SPB KMP Sereia Do Mar, 1 lembar Crulist KMP Sereia Do Mar, uang hasil penjualan BBM Solar sebanyak Rp. 300.000,- , 1 buah HP, 2 Buah drum besar, serta 1 buah ember kecil.
“Akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 374 jo pasasl 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” pungkasnya.
Sumber: Tribun-Bali.com