DENPASAR, NusaBali Tim Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali ringkus pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan, bernama Larianda Dominikus Sitanggang, Jumat (2/4) pukul 20.00 Wita.
Tersangka ini diringkus di depo pembuangan sampah sementara di Jalan Tukad Punggawa, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Tony Ariadi Efendi didamping Kaur Penum Subbid Penmas Polda Bali, AKP Herson Djuanda, saat gelar rilis perkara di Mako Polairud Polda Bali, Selasa (20/4) menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Jumat (2/4) lalu. “Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket shabu seberat 1,19 gram. Barang haram itu bersama tersangka kami amankan di Dit Polairud untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kepada petugas tersangka mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan bernama Siswanto alias Anto. Bahkan, barang bukti itu juga diambil dari dalam Lapas Kerobokan.
“Ada orang yang ke sana ambil di dalam Lapas di Siswanto alias Anto ini, kemudian dibawa keluar dikasih ke tersangka ini untuk dijual. Tersangka mendapat upah Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Tergantung jarak antar untuk nempel narkoba,” terangnya.
Selain barang bukti berupa narkoba juga diamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Honda Vario DK 2800 FBH. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Sumber: NUSABALI.com