Tarakan, 30/04/2021 – KSOP Kelas III Tarakan menindaklanjuti perintah Kementerian Perhubungan yang diamanahkan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait membahas masalah pelaksanaan pengendalian pengoperasian kapal penumpang bagi masyarakat Tarakan di masa libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Capt. H.M. Hermawan, S.Sit, MM, M.Mar mengatakan, terkait dengan pengendalian transportasi angkutan laut selama masa Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah) yang diperintahkan oleh kementerian perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut bahwa unit pelaksana tugas (UPT) wajib melakukan pengendalian terhadap penggunaan atau pengoperasian kapal penumpang selama masa menjelang peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik, dan pasca peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah).
“Mudik lebaran itu ada larangnya dari pemerintah dari tanggal 6 sampai 17 Mei tapi bagi masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kapal selama dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” jelasnya selepas pimpin rapat koordinasi bersama yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KSOP Kelas III Tarakan, Kamis (29/4/2021).
Setelah itu, lanjut Hermawan, kita akan membentuk Posko Pengendalian Transportasi Laut dalam rangka pemantauan dan pengendalian tansportasi laut untuk perjalanan orang dalam negeri selama menjelang peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik dan pasca peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) pada masa pandemd Corona Virus Disease 2019 {COVID-19).
“Nanti kami akan melakukan pengendalian terhadap penggunaan atau pengoperasian kapal penumpang selama masa menjelang peniadaan mudik, pada masa peniadaan mudik, dan pasca peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini bersama Lantamal, Polair, Pemerintah Kota, Polres, Basarnas, KKP, Pelindo IV dan stakeholder masuk dalam posko,” papar Hermawan.
Sumber: titikomapost.com