Semua transportasi umum dilarang beroperasi selama larangan mudik 2021. Baik transportasi air, udara dan darat. Ditpolairud Polda Jawa Timur melakukan beberapa upaya untuk mencegah masyarakat mudik 2021. Salah satunya, memberikan imbauan dan pemahaman pada masyarakat mengapa mudik dilarang.
Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi mengungkapkan, pihaknya juga meminta para nelayan untuk tidak menyewakan kapalnya. Selain bahaya karena gelombang masih tinggi, larangan mudik 2021 ini dilakukan demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
“Kita sudah dari awal puasa mengimbau, memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir dan nelayan, khususnya, tentang alasan kenapa tidak boleh mudik. Alasannya dulu kita sampaikan terkait perkembangan COVID-19 di global ini,” jelasnya, Kamis (29/4/2021).
“Kedua, kita sudah mendatangi para pemilik kapal. Saya perintahkan seluruh jajaran yang ada Satpolair-nya di polres-polres, kami sudah berkirim dengan telegram untuk memerintahkan mereka mendatangi pemilik kapal dan para nelayan, sekiranya pada tanggal 6 hingga 17 Mei itu ada yang menyewa agar tidak dilayani,” imbuhnya.
Selain memberi imbauan, Arnapi menyebut pihaknya juga akan melakukan pengawasan. Arnapi juga mengajak pihak syahbandar tidak memberikan izin berlayar pada kapal saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
“Yang ketiga dengan pengawasan dan monitoring, pelabuhan-pelabuhan yang ada polairud-nya agar terus berkoordinasi dengan syahbandar. Agar syabandar tidak mengeluarkan surat izin melayarnya pada kapal yang akan melakukan mudik. Kecuali yang logistik hingga yang mendesak seperti yang ditentukan pemerintah dan satgas,” tandasnya.
Disinggung wilayah mana yang rawan melakukan praktik mudik dengan menyewa kapal nelayan, Arnapi menyebut ada sejumlah wilayah di Jatim. Biasanya, masyarakat kerap ditemui mudik dengan kapal nelayan ini saat Hari Raya Idul Adha.
Sumber: klikjatim