BATAM,-Aktivitas pengiriman barang oleh ekspedisi J&T Batam melalui pelabukan Tikus, dibongkar Polairud Polda Kepri.
Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom pada Senin (3/5/2021) mengatakan, pada Kamis 29 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap satu unit Kapal Motor (KM) YSM.
“Kapal tersebut dinakhodai oleh FNL di perairan Tanjung Tritip Batam yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Uma tujuan Tanjung Balai Karimun,” ucap Gultom, seperti dilansir Haluankepri.com.
Disampaikannya, penangkapan itu berawal saat Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli dan menemukan kapal tersebut dan saat diperiksa barang-barang itu tanpa adanya dokumen Kepabeanan.
“Kapal tersebut bermuatan barang-barang diduga ekspedisi yang isinya campuran berbagai jenis dengan jumlah 30 koli tanpa dilengkapi dengan Dokumen Kepabeanan yang sah dari Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam,” jelasnya.
Dia mengatakan, karena tidak ada dokumen kepabeanan, maka kapal beserta isinya barang fashion online itu itu diamankan, yakni isinya seperti baju, tas dan sepatu.
Selain itu juga diamankan 1 Nakhoda dan 2 Anak Buah Kapal (ABK).
“Semua yang kita amankan itu sudah kita serahkan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe B Batam guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Sumber: harianhaluan.com