
Mataram, 06/05/2021 – Untuk mengamankan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Menggelar Opersi Ketupat selama 12 hari di seluruh indonesia, yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Di NTB oprasi tersebut dinamai Oprasi Ketupat Rinjani 2021, untuk memulainya Polda NTB mengadakan Apel Gelar Pasukan bersama stakeholder terkait lainnya, di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Jalan Langko Kota Mataram, Porvinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).
Operasi Ketupat Rinjani tahun 2021 ini, jumlah pasukan yang diterjunkan Polda NTB pada Operasi Ketupat Rinjani 2021 ini antara lain, dari internal Polda NTB sendiri mengerahkan 365 personel, serta 1280 personel yang berasal dari Polres jajaran Polda NTB.

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K MH yang memimpin apel gelar pasuka oprasi ketupat rinjani 2021 itu mengatakan, sesuai amanat Kapolri bahwa pelaksanaan oprasi Ketupat Rinjani Tahun 2021 ini, penekanannya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Oprasi Ketupat Rinjani Tahun 2021 ini serentak diselenggarakan diseluruh Indonesia mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan. Karena masih ditengah pandemi, yang menjdi penekanan utama adalah penerpan protokol kesehatan,” jelasnya.

Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Imam Thobroni menjelaskan, Pada oprasi kali ini, Polda NTB akan mendirikan 6 pos penyekatan untuk memantau arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 M – 1442 H. Diantaranya satu pos di Bandara dan lima pos di pelabuhan. Hal ini menyikapi aturan larangan mudik demi mencegah peningkatan resiko penyebaran Covid-19.
Enam titik tersebut yakni, Bandara Internasional di Praya Lombok Tengah, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Bangsal di Lombok Utara, Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur, Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa, Pelabuhan Sape di Bima
Pertimbangannya, posko yang ada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) di Praya, Lombok Tengah serta Pelabuhan Lembar di Lombok Barat dan Pelbuhan Kayangan di Lombok Utara untuk memantau dan menyekat kedatangan pemudik atau pelaku perjalanan dari arah barat seperti Jawa dan Bali.
Kemudian, Pelabuhan Sape di Sape, Kabupaten Bima untuk memantau dan menyekat kedatangan pemudik dari wilayah timur seperti NTT dan Sulawesi. Sementara Pelabuhan Kayangan di Pringgabaya, Lombok Timur dan Pelabuhan Poto Tano di Sumbawa Barat sebagai jalur akses dalam provinsi yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Ini untuk memeriksa mana orang yang dari luar masuk ke wilayah kita. Apakah mereka mendapatkan izin, apakah ada surat izin keluar masuknya. Itu yang kita cek di pos penyekatan,” jelas Karo Ops Polda NTB.
Dijelaskan, warga yang melanggara aturan mudik lebaran tahun 2021 di NTB akan ditindak sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No13/2021 berikut addendumnya. Warga yang terjaring petugas saat operasi akan diperiksa kelengkapan administrasinya seperti surat izin dari pimpinan untuk ASN atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bekerja atau keperluan khusus, serta surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen atau swab-PCR atau Genose C19.
“Kalau yang melanggar aturannya dia harus dikarantina lima hari di tempat isolasi di kelurahan atau desa setempat. Yang mengawasi, yang mengecek surat itu nanti TNI, Polri, dan Pemda,” jelas Karo Ops Polda NTB.
Dijelskan, larangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk antar pulau saja, sementara untuk kabupaten yang masih dalam satu pulau dibolehkan, kecuali mobil barang diperbolehkan untuk menyebrang pulau.
Sumber: radarntb.net