Dalam masa Pandemi Covid 19 Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri tetap siaga menjaga kedaulatan wilayah Perairan Negara Republik Indonesia. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud berhasil menangkap 2 Kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Jum’at, (7/5/2021) pagi
Penangkapan kapal ikan asing (KIA) ilegal ini menjadi penegasan dan komitmen bahwa Korpolairud Baharkam Polri tidak pernah berkompromi terhadap aksi pencurian ikan.
Saat Press Release bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak di Kapal Polisi Bisma -8001, Senin (10/5/2021) Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berdasarkan dari informasi nelayan sekitar, bahwa mereka sering melihat kegiatan penangkapan ikan secara ilegal oleh KIA pada saat malam hari hingga dini hari di wilayah perairan Indonesia.
“Saat melaksanakan patroli terdeteksi 2 (dua) Kapal Ikan Asing yang sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl di wilayah perairan Indonesia, satu KIA dengan nama kapal OCHI / KHF 1937 dengan Nahkoda saudara Samarth warga Negara Thailand beserta 3 orang ABK nya di periksa dan ditangkap oleh Kapal Polisi Bisma – 8001 pada hari Jum’at, (7/5/2021) pagi, sedangkan KIA SLFA 3082 dengan Nahkoda saudara Wonna warga NegaraMyanmar beserta 4 orang ABK diperiksa dan ditangkap oleh Kapal Polisi Laksmana – 7012 Sabtu, (8/5/2021) dini hari”, ujarnya
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka saudara Samarth selaku nahkoda Kapal OCHI / KHF 1937 dan saudara Wonna selaku nahkodakapal SLFA 3082,(2 Nahkoda dan 6 ABK) serta barang bukti 1 ( SATU ) Unit KIA GT.63, 1 ( SATU ) Unit KIA GT.66, 2 ( dua ) Set Jaring 2 ( dua ) Bundle dokumen kapal dan ± 2 ( dua ) Ton ikan campuran”, jelasnya
“Dari perbuatanya tersebut tersangka diduga melanggar pasal 92 JO pasal 26 ayat 1 dan pasal 85 JO pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan”, tambahnya
Iya juga menyampaikan dari pengungkapan kasus tersebut,total kerugian Negarayg telah diselamatkan adalah sebesar, Rp 165.600.000.000 (seratus enam puluh lima milyar enam ratus juta rupiah) adapun rincian kerugian materil, ikan yg telah diambil oleh kapal OCHI/KHF 1937 sebanyak ,Rp 7.200.000.000, (tujuh milyar dua ratus juta rupiah) dan Kapal SFLA sebanyak Rp.158.400.000.000, (seratus lima puluh delapan milyar empat ratus juta rupiah ) aset/kekayaan laut milik Negara dari sektor Perikanan ,tindak pidana illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) .
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI