Nakhoda Kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi atas tenggelamnya kapal tersebut.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lomban Gaol menetapkan Nakhoda yang bernama Aan Warga Kabupaten Muaro Jambi sebagai tersangka tenggelamnya KM Wicly Jaya Sakti setelah menyelidiki kejadian tersebut dan berdasarkan fakta di lapangan.
“Sesuai hasil pemeriksaan kami bahwa nahkoda tersebut telah menyalahi undang-undang pelayaran,” kata Kombes P Lomban Gaol pada Selasa (25/5). Kombes Lomban Gaol menjelaskan bahwa Aan telah menyalahgunakan angkutan KM Wicly Jaya Sakti yang biasanya untuk mengangkut barang, namun kemarin digunakan untuk mengangkut manusia sehingga menyebabkan peristiwa tenggelamnya kapal tersebut.
“Untuk dokumen kapal tidak ditemukan adanya pelanggaran, kapal masih layak berlayar cuma nahkoda menyalahgunakan kapal yang seharusnya untuk mengangkut barang namun kemarin digunakan untuk mengangkut manusia,” jelasnya. Atas perbuatannya, Aan melanggar UU tentang Pelayaran dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara itu tersangka saat dimintai keterangan penyidik Ditpolairud Polda Jambi mengaku bahwa kejadian tenggelamnya kapal kemarin karena faktor cuaca ekstrem.
“Cuaca ekstrem, angin kencang dan hujan lebat, namanya juga musibah pada saat kejadian kemarin tida ada yang tahu,” ungkapnya. Sampai saat ini, Ditpolairud Polda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan Anak Buah Kapal.
Sumber: jambi-independent.co.id