
Destructive Fishing ( DF ) merupakan salah satu tindak kejahatan yang serius, dikarenakan berakibat pada kerusakan ekosistem dilaut.
Kali ini Tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang dipimpin oleh AKBP Agus Budi bersama dengan Ditpolairud Polda NTB berhasil mengamankan Tsk AH ( 52 ) yang membawa bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir pada hari rabu tanggal 02 Juni 2021.

Bermula dari pembuntutan yang dilakukan oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Polda NTB terhadap Sdr. AH ketika turun dari kapal Ferry yang berlayar dari pelabuhan Poto Tano Sumbawa tujuan pelabuhan Kayangan Lombok Timur.
“Setelah turun dari kapal Ferry Tsk bergerak menggunakan Ranmor R2 menuju hotel melati 53 yang berada di wilayah pesisir perairan Kayangan Kab. Lombok Timur.” Ujar AKBP Agus Budi.
“Setiba di hotel, tim gabungan melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak ukuran dus aqua yang berisi bahan peledak jenis detonator aktif sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) butir.” Imbuhnya

“Setelah kita interogasi Tsk mengaku jama’ah tablik Sumbawa dan Untuk Tsk patut diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, selanjutnya Tsk berikut barang bukti kita amankan untuk kemudian kita bawa menuju Mako Ditpolairud Polda NTB untuk proses lebih lanjut.” Tutupnya
Dalam kesempatan berbeda, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca, M.Hum., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut adalah komitmen jajaran Korpolairud dalam perang terhadap Destructive Fishing ( DF ).

“Karena Bahan Peledak untuk ikan sangat merusak biota dibawah laut serta dampaknya sangat merugikan.” Ujar Kakorpolairud Baharkam Polri
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih S.ik., M.Si., juga menyampaikan bahwa setelah timnya berhasil mengungkap Destructive Fishing ( DF ) pada akhir bulan Desember 2020 dan awal tahun 2021 sebanyak 40 (empat puluh) ton, Intelijen Polair akan terus melakukan pemantauan adanya peredaran detonator di wilayah timur yang cukup banyak, sehingga dilakukan deteksi serta pembuntutan terhadap para pelaku yang diduga sering melakukan jual beli bahan peledak untuk ikan atau Destructive Fishing ( DF ).
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI