
Kapal polisi KP. Bisma – 8001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa dan menangkap 2 buah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang mencari ikan di wilayah perairan Indonesia tepatnya di Perairan Laut Natuna Utara, Sabtu (5/6/2021)

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih, S.I.K. M.Si. pada saat Release kepada media, Selasa (8/6/2021) menyampaikan, bahwa kronologis
penangkapan 2 buah Kapal Ikan Asing KIA berbendera Vietnam berawal dari adanya informasi dari jaringan nelayan di Natuna melalui Subdit Intelair Ditpolair yang melaporkan sering menjumpai Kapal Ikan Asing mencari ikan di perairan Indonesia.

“Selanjutnya Kapal Polisi Bisma – 8001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli perbatasan di perairan Laut Natuna Utara dan pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib Kapal Polisi Bisma-8001 menditeksi 2 buah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vetnam yg akan melakukan giat mencari ikan di wilayah perairan Indonesia selanjutnya dilakukan pengejaran, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal tersebut” ujarnya.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan terduga pelaku saudara Nguyn Thanh Pliong Nahkoda kapal KG 90720 TS Beserta 12 Abk warga Negara Vietnam dan saudara Dang Thant Tiruyen Nahkoda Kapal KG. 93039 TS beserta 3 Abk warga Negara Vietnam serta Barang bukti 2 buah Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam dengan nama kapal KG 90720 TS dan KG. 93039 TS, 1 Set jaring, 2 (dua) Bundle dokumen kapal, dan ikan campuran seberat kurang lebih 500 Kg” jelasnya.
“Dari perbuatanya tersebut para pelaku diduga melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) dan pasal 85 Jo pasal 9 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan”, tambahnya.

“Dari pengukapan kasus tersebut setidaknya kita telah berhasil menyelamatkan aset/kekayaan laut milik Negara di sektor perikanan dari tindak pidana Ilegal Fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA) sebanyak 540 Ton pertahun”, dan sudah melakukan kegiatan ilegal fishing diwilayah perairan Indonesia selama 17 tahun sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 459 milyar rupiah, tutup Dirpolair.
Dalam kesempatan lain, Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Kakorpolairud) Baharkam Polri Irjen Pol. Drs. Verdianto I Bitticaca, M.Hum. menyampaikan bahwa dari hasil maping kerawanan masuknya KIA (kapal ikan asing) ke lndonesia masih sangat rawan dan terjadinya potensi kerugian negara yang sangat tinggi sehingga saya perintahkan agar kapal polisi terus melakukan patroli di wilayah perbatasan”, di seluruh lndonesia…ujarnya.
Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI