Serang, 14/06/2021 – Hasil penangkapan kedua orang tersangka pelaku penyeludupan 90.000 baby lobster yang dilakukan oleh Direktorat Polair Polda Banten. 90.000 baby lobster tersebut Kembali dilepaskan kehabitatnya oleh Polda Banten.
“Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya,” jelas Kapolda Banten, Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH., MH., M.B.A.
Sebelum ini, Dit Polairud juga menangkap dua tersangka M (26 tahun) dan CH (20 tahun), warga Kabupaten Pandeglang berikut barang bukti Benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 (enam ribu) ekor jenis Mutiara.
“Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kapolda Banten.
Polres Pandeglang menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak – Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster
Ditpolairud Polda Banten terakhir hari Sabtu, 12 Juni 2021 sekitar jam 03.00 WIB menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster), kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.
Benur-benur itu akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Ketika di cek ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Dengan penangkapan itu, kata Kabid Humas Kombes Edy Sumardi, kerugian negara sebesar Rp 23 miliar, dapat dihindarkan.
Bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan.
“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster,” jelas Kabid Humas Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten mengingatkan kepada masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Bibit lobster itu, dilindungi UU, adat aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal,” tegas Kabid Humas Polda Banten.
Sumber: mitrapol.com