Kapuas, 14/06/2021 – Guna mencegah praktik pungutan liar (pungutan liar) di Kabupaten Kapuas, Satpolairud Polres Kapuas, Polda Kalteng memberikan sosialisasi kepada Master TB Karya Sejati I di Das Kapuas Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah. (14/06/2021) Siang.
Kasatpolairud Polres Kapuas AKP Waryono melalui Brigjen Lutranis Larongge mengatakan, sosialisasi yang dilakukan anggota Satpolairud ini bertujuan untuk meminimalisir merebaknya dampak buruk pungli. Karena pungutan tidak hanya merugikan si pemberi tapi si penerima juga terjerat akibat hukum.
Selain sosialisasi dan sosialisasi hukum, Satpolairud Polres Kapuas juga memberikan gambaran betapa marak dan liarnya praktik pungli di lapangan sehingga sangat membahayakan bagi yang memberi atau menerima. Oleh karena itu, peran seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.
“Perlu digarisbawahi bahwa tindakan pungli tidak berdiri sendiri, tetapi ada sebab dan akibat, baik bagi yang memberi maupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar segala urusan,” kata Brigjen Lutranis.
Sumber: aksesdini.com