Bengkulu,23/6/2021– penyidik subdit Gakkum dit polair Polda bengkulu berhasil membekuk dua pelaku pengunjal BBM subsidi jenis solar, dari tangan dua pelaku diamankan dua unit mobil minibus dan solar sebanyak sekitar 2 ton.
keduanya ditangkap, dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno saat akan menjual dan pengangkutan solar, di wilayah pulau Baai kota bengkulu.
” ya mereka ditangkap Sabtu malam, karena diduga akan mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah, untuk dijual ke pelaku industri, mereka dikenakan pasal tentang niaga BBM karena illegal.” tegas Kombes pol Sudarno.
Dua tersangka yakni bi dan na, keduanya warga kota bengkulu. tersangka ini dijerat pasal Pasal 55 Undang –undang RI No.
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. 55. 56 KUHAPidana. .karena melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar
Minyak yang disubsidi Pemerintah, keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi Rp. 60.000.000.000,00,- (enam puluh
miliar rupiah).
Sumber: beritaterbit.com