Bandar Lampung – Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap lokasi jual-beli benih bening lobster sebanyak 6.800 ekor benih di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual-beli benih bening lobster pada, Minggu (20/6).
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Polair bergerak menuju rumah pelaku berinisial M dan melakukan
“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan (BKIPM),” ungkap Pandra, Rabu (23/6).
Atas hal tersebut, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial M dan AA semuanya warga Sumber Agung.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan. Didapati 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor benih bening lobster. Setelah selesai dicacah, benih bening lobster tersebut dilepas liarkan ke laut.
“Diperkirakan harga benih bening lobster itu Rp 150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp 1.020.000.000,”sebut Pandra.
Ia juga mengatakan pelaku kini diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang melanggar Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Sumber: kumparan.com