Muntok, 25/06/2021 – Kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan sepasang kekasih berinisial DA (19) dan AR (14) yang tertangkap di Pantai Batu Rakit, Muntok pada Kamis (24/06/2021) lalu berakhir secara damai.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Muntok, Albert Tampubolon saat dikonfirmasi Bangkapos.com terkait proses hukum untuk kedua pelaku.
“Terkait ancaman pelaku bahwa ini merupakan tindak pidana biasa, sehingga semalam pihak dari pemilik rumah atau korban memaafkan perbuatan dari pada pelaku,” ujar Albert Tampubolon, Jumat (25/06/2021).
“Kemudian pelaku dan pacarnya karena di bawah umur tersebut, kita panggil melakukan mediasi dan syukur kedua belah keluarga saling memaafkan.”
Selain itu antara kedua pelaku dengan korban yakni JM (33) saling mengenal, setelah sebelumnya pelaku pernah mengontrak di rumah korban yang beralamat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
“Mereka saling kenal jadi pada saat anak korban pemilik rumah itu membuka pintu, pelaku langsung memaksa dan masuk ke dalam kamar mengambil celengan dan tas milik korban,” tuturnya.
Saat melakukan aksinya pelaku AD warga Kampung Tanjung, Kecamatan Muntok sendirian masuk rumah korban dan berhasil mengambil celengan dan tas, sedangkan AR warga Kampung Terabik, Kecamatan Muntok menunggu di atas motor.
“Motif dari pelaku karena biaya hidup, sehingga dia nekat untuk melakukan hal tersebut. Rencanya hasil pencurian akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari, karena kurang lebih kerugian material yang alami korban sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.
Sementara itu sebelumnya anggota Polsek Muntok dibantu Sat Polairud Polres Bangka Barat dan nelayan, harus saling membantu untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Hal ini dilakukan dikarenakan kedua pelaku yang panik saat akan ditangkap, mencoba kabur dengan berenang ke tengah laut.
Namun setelah berenang hingga jarak 100 meter dari bibir pantai Batu Rakit, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Sumber: tribunnews.com