
Kendari – Tim khusus Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tangkap kapal (perahu) bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, Minggu, 27 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WITa.
Kapal tanpa nama itu ditangkap di Perairan Tanjung Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Kapal tersebut, muat BBM jenis bensin atau premium 1,2 ton dan BBM jenis solar 3 ton. BBM tersebut diisi dalam jerigen.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh. Ia menceritakan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa masyarakat di sekitar Kecamatan Soropia khususnya di Desa Mekar dan Desa Bukori selalu mengalami kelangkaan BBM.
“Padahal di tempat mereka ada APMS yang selalu mendapat pasokan BBM untuk wilayah itu, dalam seminggu itu tiga kali mobil tangki Pertamina memasok di wilayah tersebut,” terang Dolfi Kumaseh.
Diduga BBM tersebut, tidak hanya di edarkan untuk warga sekitar. Namun, diduga dialihkan ke wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Timsus Polairud dipimpin langsung Brigadir Rahmad Taufik beserta 2 anggota lain mendalami kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan patroli di seputaran Perairan Kecamatan Soropia,” sambungnya.
Polisi berdarah Manado ini melanjutkan, saat melakukan patroli dan pengawasan menemukan dan melakukan pemeriksaan kapal atau jolor didalamnya terdapat sejumlah penumpang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut juga mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ucapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kapal bermuatan BBM ilegal diamankan di Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua terduga pelaku yang diamankan, berinsial NA (50) dan RA (25),” tutur perwira dengan satu Melati dipundak itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku melanggar UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sumber: inilahsultra.com