
Pekanbaru, 02/07/2021 – Pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 Ditpolairud Polda Riau Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Illegal Logging dan Illegal Mining yang dilaksanakan di Halaman Mako Ditpolairud Polda Riau.
Dalam kegiatan Press Release yang dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.I.K., M.S.I dan didampingi Dirpolairud serta Kabid Humas Polda Riau.

Sepanjang bulan Mei dan Juni 2021 Ditpolairud Polda Riau dibantu Kapal Patroli Korpolairud Baharkam Polri yakni KP ANTAREJA 7007, KP KEDIDI dan KP PUNAI telah mengamankan sebanyak 10 unit kapal yang diduga melakukan Tindak Pidana / pelanggaran Illegal Logging dan Illegal Mining diwilayah Perairan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka Tindak Pidana Illegal Logging ini dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidan dan diancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan 5 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Sedangkan untuk para pelaku tindak pidana Illegal Mining akan dikenakan Pasal tindak pidana illegal mining UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana dirubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milyar.
Sumber: PID DITPOLAIRUD POLDA RIAU