
Bengkalis, 08/07/2021 – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis akhirnya menetapkan lima orang tersangka penyelundupan burung kacer berjumlah 1.500 ekor dari Malaysia hasil penanggahan kapal patroli KP Antareja milik Polairud Mabes Polri, Selasa (1/6/2021) lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas Satpolair Bengkalis melakukan pemeriksaan mendalam saat mereka dilimpahkan.Hal ini diungkap Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (8/7/2021) siang.Lima tersangka tersebut diantaranya Ra (22), MS (23), Ag (36), AH (21) dan Us (40).
Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana dan berperan sebagai pekerja, dan sudah melakukan penyeludupan beberapa kali.
“Sementara pemilik barang masih dalam pengejaran petugas, para pekerja yang menjadi tersangka tidak mengetahui secara pasti identitas bosnya. Nama yang mereka kenal berbeda beda, ada yang mengenal dengan nama along, Atan bahkan tempat tinggal mereka sebagian ada bilang di Rupat dan Dumai,” terang Kasat.
Namun pihak Satpolair sudah memastikan sudah memastikan ciri cirinya, saat ini dalam upaya pengejara dan berstatus DPO.
Sementara berkas tersangka lima orang pekerja ini sudah dilimpahkan tahap satu kepada Kejaksaan.
“Sudah kita limpahkan tahap satu kepada pihak Kejaksaan. Menunggu arahan Kejaksaan untuk selanjutnya dari Kejaksaan,” tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapal Patroli KP Antareja milik Polairud Mabes Polri berhasil mengamankan 1.500 burung jenis kacer yang diduga diseludupkan dari Malaysia oleh sebuah kapal tanpa nama melalui perairan Bengkalis. Penangkapan dilakukan KP Antareja terhadap kapal tanpa nama ini dilakukan Selasa (1/6) dini hari kemarin.
Penggagalan penyeludupan burung jenis Kacer ini berawal dari patroli yang dilakukan KP Antaraja Mabes Polri diperairan Bengkalis sejak Senin lalu.
Sekitar pukul 00.00 WIB dini hari kapal patroli Mabes Polri ini mendeteksi ada sebuah kapal yang melintas dekat dengan mereka diduga membawa barang seludupan di perairan Selat Bengkalis
Danpal Antareja saat itu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
Kapal yang diburu petugas Mabes Polri ini kemudian berhenti disebuah Dermaga sekitaran desa Api Api kecamatan Bandar Laksamana.
Setelah merapat di dermaga kemudian kapal meninggalkan keranjang berisi burung ditepi pelabuhan tersebut. Berhasil menurunkan muatannya kapal tanpa nama ini langsung meninggalkan dermaga.
Sementara keranjang yang ditinggalkan dimuat ke dalam mobil jenis Luxio dengan nomor polisi BM 1298RA oleh beberapa orang yang ada di dermaga.
Personil kapal Antareja melihat ini, langsung melakukan pengejaran di darat dengan dibantu masyarakat sekitar.
Pengejaran berhenti disebuah gudang tidak jauh dari lokasi dermaga karena mobil tersebut berhenti di sana.Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan keranjang berisikan burung jenis kacer sebanyak 1.500 ekor.
Kemudian langsung diamankan bersama supir mobil dan beberapa orang yang ada di dalam gudang.
Hasil tangkapan Mabes Polri ini kemudian dilimpahkan kepada Satpolair Polres Bengkalis, ada lima orang pria yang diamankan.
Sementara burung jenis kacer yang dilimpahkan sebagian besar sudah dalam keadaan mati.Satpolair Polres Bengkalis menguburkan sebagian besar burung kacer yang sudah mati tersebut.
Sementara yang masih hidup diserahkan kepada BBKSDA Riau. Untuk penanganan perkara ini kita berkoordinasi dengan balai karantina hewan yang ada di Bengkalis.Hewan yang diamankan memang bukan termasuk hewan yang dilindungi. Namun karena berasal dari Malaysia dan diturunkan di wilayah Bengkalis dan tidak memiliki izin karantina.
Sehingga mereka bisa terjerat pasal 86 Undang – undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
Sumber: tribunnews.com