
Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Ditpolairud – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka Partisipatoris perpanjangan PPKM. Ditpolairud bersama Camat Kahayan Kuala, Polsek, Koramil, TNI AL, Kades dan Puskesmas Bahaur Hilir menggelar operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (31/07/2021) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Giat operasi yustisi yang di pimpin oleh Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Ibnu Khaldun, S.H bersama seluruh petugas yang berada di Kecamatan Kahayan Kuala tersebut merupakan bentuk rasa kepedulian kepada seluruh masyarakat yang berdagang dan para pengunjung di Pasar Tradisional Bahaur Hilir.

Tujuan Operasi Yustisi adalah disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.
Serta memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Instruksi Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor.:443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Corona virus Disase 2019.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum. melalui Kepala Markas Unit Bahaur Bripka Sunarto, S.H menyatakan bahwa kegiatan ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di daerah pesisir maupun di sekitarnya. Sehingga seluruh warga masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau bisa bersama-sama untuk saling menjaga dan menekan kasus covid-19.
“Mari jadikan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas serta interaksi) sebagai kebiasaan baru saat akan melakukan aktivitas sehari-hari guna menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan orang lain disekitar kita dari ancaman pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini,” ungkap Bripka Lukas Jebul Hariadi selaku personel Marnit Bahaur.
Sumber: Tribratanews