![](https://korpolairud-news.com/wp-content/uploads/2021/08/6934a371fc8cea98d956df34667cb241-1.jpg)
Sungailiat, 07/08/2021 – Polres Bangka menertibkan aktivitas tambang inkomvensional (TI) rajuk tower ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Perimping, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Kegiatan yang dilaksanakan Jumat (6/8/2021) sore dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum SIK beserta Kasat dan KBO Polair Polres Bangka, Kapolsek Riau Silip, Kanit II Tipidter Sa Reskrim Polres Bangka serta anggota Tipidter, Sat Polair dan Polsek Riau Silip.
“Dari penertiban ini kami mengamankan tiga unit ponton yang sedang beroperasi milik Sa (50) warga Desa Berani, Kecamatan Riau Silip,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu di Sungailiat, Sabtu (7/8/2021).
“Selain itu diamankan lima orang pekerja tambang, yang semuanya berdomisili di Desa Bernai,” ujarnya.
Lanjutnya, kelima pekerja yang diamankan diantaranya Sa (17), AS (22), An (30), Yo (22) dan Ma (36), selain itu turut diamankan dua unit mesin pemotong kayu dan satu unit mesin speed 40pk.
“Penertiban ini dilakukan karena penambang beraktivitas secara ilegal atau tidak ada izin dari instansi terkait,” paparnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menambang dikawasan Sungai Perimping ini,” pungkas AKP Ayu.
Sumber: wowbabel.com