Jakarta, 09/08/2021 – Tiga (3) orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.Penetapan tersangka masing-masing berinisial IS, NW, dan RMS atas kasus tenggelamnya KMP Yunicee di perairan selat Bali pada 29 Juni 2021 malam.
Adapun akibat tenggelamnya KMP Yunicee tersebut menyebabkan 11 orang tewas dan 15 orang masih dalam pencarian.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, kecelakaan KMP Yunicee yang terjadi pukul 19.20 WIT tersebut diakibatkan karena kelebihan muatan yang menyebabkan kapal hilang keseimbangan.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui saat itu bobot keseluruhan KMP Yunicee yaitu 229.950 Kg.
Sedangkan batas ideal garis muat kapal hanya 35 ton.
“Pada saat kapal berlayar, muatan yang berat mengakibatkan air masuk ke deck yang membuat kapal miring ke kiri. Dan kondisi ini diperparah dengan kendaraan (yang dimuat di kapal) yang tidak dilasing (diikat) yang pada akhirnya menyebabkan kapal tenggelam,” terang Yassin di Mako Polair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).
Akibat tenggelamnya KMP Yunicee menyebabkan 11 penumpang meninggal dunia, 15 orang hilang dan 51 lainnya selamat.
Atas peristiwa tersebut, tim penyidik menetapkan IS selaku nakhoda KMP Yunicee sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Banyuwangi.
“Nakhoda tidak melakukan peran peran keselamatan sehingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda,” terang Yassin.
Selanjutnya, dari proses penyidikan pada tanggal 4 Agustus, telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yaitu NW selaku kepala cabang dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.
“Karena berdasarkan fakta-fakta hukum patut diduga kedua tersangka tersebut turut berperan dalam tenggelamnya KMP Yunicee,” pungkasnya.
Sumber: poskota.co.id