Bengkalis, 10/08/2021 – Tiga orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis, Senin 2 Agustus 2021 lalu pukul 22.00 wib.
Tiga orang pelaku yang ausah ditetapkan sebagai tersebut diantaranya, SN alias Pian warga Dusun Pangkalan Buah, Desa Cingam, YPH alias Akop warga Dusun Ombak RT05 RW03 Desa Teluk Rhu, Rupat utara dan AH warga Dusun Ombak Teluk Rhu.
Saat press releas Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menyampaikan bahwa, mengamankan 3 orang pelaku ini diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian dan atau TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis telah ditemukan 4 orang warga WNA asal Myanmar atau Rohingya.
Sumber: riau24.com