
BARITO, 15/8/2021-Ditpolairud – Kapal Polisi XVIII – 2001 Ditpolairud Polda Kalteng membagikan masker kepada masyarakat dan sekaligus sosialiasaikan Surat Instruksi Gubernur Kalteng, terkhusus di bantaran sungai Barito Desa Mabuan, Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (14/08/2021) pagi.
Mengingat semakin meningkatnya penyebaran Virus Covid19 di Indonesia terkhusus di wilayah Kalimatam Tengah, Personel KP XVIII- 2001 Ditpolairud Polda kalteng membagikan masker secara gratis kepada masyarakat bantaran Sungai Barito dan sosialiasasikan Surat Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., saat dikonfirmasi melalui Komandan KP XVIII-2001 Bripka Aris Pujianto S.H mengatakan “kegiatan seperti ini harus sering dilakukan agar masyarakat taat dengan Prokes dan sadar akan pentinya menjaga kesehatan di masa pendemi saat ini dengan harapan penurunan kasus Covid 19 di wilayah Kalimantan Tengah”, ungkap Aris.
Aris juga menambahkan “kami akan selalu mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan mematuhi Prokes yang telah ditetapkan pemerintah, hal ini akan bisa menekan jumlah penyebaran covid19”.
Sumber: humaspolri