BENGKALIS – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis kembali meringkus satu orang pelaku tindak pidana keimigrasian atau pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kasus 4 orang warga negara asing (WNA) asal Myanmar (Rohingya).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SS alias Andi (44) warga jalan Merdeka RT02 RW03Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau.
Kasatpolair AKP Rahmad Hidayat S.IK kepada Riau24.com, Minggu 15 Agustus 2021 membenarkan penangkapan satu orang pelaku TPPO. Penangkapan terhadap SS alias Andi ini dari hasil pengembangan tiga orang yang sebelumnya diringkus.
“Penangkapan satu orang pelaku yang diduga ini ada kaitannya dengan Tindak Pidana Keimigrasian atau (TPPO) Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi pada Kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis,”ungkap AKP Rahmad Hidayat
Adapun untuk tndak pidana dan pasal yang diterapkan terhadal tersangka berupa Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 06 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan atau Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
“Tersangka ini berperan sebagai agen penghubung dari medan dan sebagai penghubung kepada tersangka Yakop Hendra yang sudah diamankan sebelumnya. Selanjutnya orang yang diduga pelaku yang ada kaitannya dengan TPPO tersebut sudah dibawa ke sat polair polres Bengkalis guna proses lebih lanjut,”ucapnya.
Sebelumnya, tiga orang warga Rupat diduga penyelundup 4 orang imigran asal Myanmar atau Rohingya dari kamp Medan tujuan ke Malaysia.
Tiga pelaku tersebut adalah Sufian warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Yakop Hendra dan Abdullah warga Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara. Pelaku berhasil diamankan, Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal berangkat dari Dusun Parit Baru Desa Putri Sembilan diduga untuk mengantarkan WNA Myanmar Rohingya Pencari suaka dengan menggunakan kapal speed boat 2 Unit Mesin 40pk dan 30pk menuju Malaysia dengan Jumlah penumpang 4 orang WNA.
Mendapat informasi itu, petugas Polsek Rupat dan Babinsa langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, akan tetapi didapati kapal itu sudah berangkat sekitar 10 menit. Kemudian berkoordinasi dengan Kapos sandar Polair Rupat utara Polres Bengkalis untuk melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengejaran didapati Kapal Speed Boat yang digunakan oleh para tersangka tersebut sudah berada didalam Hutan bakau diduga diakibatkan terjadi kerusakan mesin sehingga speed boat terdampar di hutan bakau Dusun Pasir Putih desa Putri sembilan Kecamatan Rupat utara.
Kemudian dilanjutkan penyisiran ke dalam Hutan bakau dan didapati 4 orang WNA Myanmar ( Rohingya red, ) tersebut dan diamankan. Setelah mengamankan korban penyelundupan dan barang bukti. Proses penyelidikan terus dilakukan. Dan pada Senin 2 Agustus 2021 pihaknya mengantongi identitas pelaku dan mengamankan pelaku pertama bernama Sufian. Dari pelaku pertama polisi melakukan pengembangan ke pelaku Yakop. Kemudian mengamankan Abdullah.
Sumber: Riau24.com