
Kotim, 23/08/2021 – Satpolairud Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla kepada pedagang di dermaga Habaring Hurung Sampit Kecamatan MB. Ketapang Kelurahan MB. Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Bhabinkamtibmas perairan Satpolairud Polres Kotim membagikan maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat dan pedagang di dermaga Habaring Hurung Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polairud Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, S.H. menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut agar masyarakat lebih mengerti bahwa membakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanksi hukuman terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan akibat membakar hutan dan lahan sungguh sangat besar, terutama pada masa pandemi covid-19 jika ditambah dengan Kabut asap maka akan menambah keterpurukan sendi kehidupan masyarakat luas.
Selain itu bhabinkamtibmas perairan juga menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan menerapkan 5 M (Mencuci tangan, Mengunakan masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas) dan apabila tidak ada keperluan yang tidak penting lebih baik dirumah.
Sumber: newshunter.id